Kata Banua, Banjarmasin – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Perklin M. Pardede, dituntut 14 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (11/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutije menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Asni Meriyenti, SH, MH, yang didampingi dua hakim anggota.
Mendengar tuntutan tersebut, Perklin menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada istrinya. Ia juga memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Namun, harapan itu tampaknya sirna, karena sang istri menolak berdamai meskipun hakim memberikan saran agar ada surat pernyataan damai untuk meringankan hukuman. Usai mendengar saran tersebut, istri terdakwa, R, langsung meninggalkan ruang sidang dengan raut wajah kecewa.
KDRT Bermula dari Dugaan Perselingkuhan
Kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang terbongkar saat istri terdakwa menemukan pesan mencurigakan di ponsel suaminya. Pesan dari seorang perempuan itu berbunyi, “Ikam bulik kah? Kalau bulik kutunggui, nyaman aku bemasak, kita makanan.”
Merasa curiga, R langsung menanyakan isi pesan tersebut kepada suaminya. Namun, bukannya mendapat jawaban, ia justru menghadapi amarah terdakwa yang langsung merusak barang-barang di rumah, memukul, bahkan mengusirnya. Akibat kekerasan tersebut, R mengalami luka lebam di tangan dan kakinya.
Lebih mengejutkan, perempuan yang diduga sebagai selingkuhan suaminya akhirnya menghubungi R dan mengaku bahwa ia adalah istri siri terdakwa.
Selama 13 tahun menjalani rumah tangga, R mengaku sering mengalami kekerasan, bahkan di depan anak-anak mereka. “Yang saya tidak bisa terima adalah perlakuan itu dilakukan di hadapan anak-anak,” ujarnya dengan lirih.
Sidang selanjutnya akan digelar untuk pembacaan putusan majelis hakim, yang akan menentukan nasib hukum Perklin M. Pardede.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






