Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang anggota Polres Kabupaten Banjar, Aipda P. M. Pardede. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (28/2/2025) sore, terdakwa dihadapkan ke majelis hakim atas dugaan pemukulan terhadap istrinya, R.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyanti, SH ini menghadirkan korban Inisial R sebagai saksi. Dalam keterangannya, R mengungkapkan bahwa insiden KDRT berawal dari pesan singkat mencurigakan yang masuk ke ponsel suaminya dari seorang perempuan.
“Isi chat-nya begini: ‘Ikam bulik kah, kalau bulik kutunggui, nyaman aku bemasak, kita makanan.’ Saya langsung curiga kalau itu bukan teman biasa,” ungkap R di persidangan.
Saat ia menanyakan isi pesan tersebut, bukannya menjawab, suaminya justru marah, merusak barang-barang di rumah, bahkan memukul dan mengusirnya. Akibat kekerasan itu, R mengalami luka lebam di tangan dan kaki.
R juga mengungkap bahwa perempuan yang diduga sebagai selingkuhan suaminya akhirnya mengaku melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya adalah istri siri terdakwa. Lebih lanjut, R menyebut selama 13 tahun pernikahan, dirinya kerap mengalami perlakuan kasar dari suaminya, bahkan di hadapan anak-anak mereka.
“Yang saya tidak terima, dia melakukan itu di depan anak-anak,” katanya lirih.
Saat ditanya majelis hakim, terdakwa tidak membantah tuduhan tersebut. “Saya akui, saya selingkuh, Pak,” ucapnya singkat.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Wayan, SH menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






