Kata Banua, Barito Kuala – Dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, kembali mencuat ke publik. Kasus yang dilaporkan oleh inisial SH sejak 2019 terkait penyerobotan tanah miliknya seluas 1.000 meter persegi, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Ironisnya, salah satu tersangka yang telah ditetapkan sejak awal penyidikan, Abdul Kadir, justru masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah tersebut.

Dalam laporan polisi nomor LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola tertanggal 3 September 2019, disebutkan adanya dugaan tindak pidana berupa memasukkan keterangan palsu dalam surat pernyataan fisik bidang tanah, akta otentik, hingga penjualan hak atas tanah milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 266 Jo Pasal 385 KUHP.

Kuasa hukum S.H, Enis Sukmawati dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro, menegaskan pihaknya kembali mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sebab, dari dua tersangka yang ditetapkan, Jusriyan dan Abdul Kadir, hanya berkas Jusriyan yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Desember 2019. Sedangkan berkas Abdul Kadir justru tak jelas kelanjutannya hingga enam tahun berlalu.

“Seharusnya jika penyidikan dihentikan, klien kami mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Namun hingga sekarang tidak ada SP3 maupun SP2HP yang diterbitkan. Ini jelas mencederai kepastian hukum,” ujar Enis Sukmawati.

Lebih memperihatinkan lagi, meski telah berstatus tersangka, Abdul Kadir tidak pernah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Padahal, Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005 menegaskan bahwa kepala desa harus diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara, meskipun putusan hukum tetap belum inkrah.

“Pemerintah Desa itu garda terdepan pelayanan masyarakat. Jika kepala desa justru terlibat mafia tanah dan tetap menjabat, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan haknya? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” lanjut Enis.

Sementara Kasi Humas Polres Batola IPTU Marum mengatakan Kasus ini dalam tahap pengecekan katanya singkat, Selasa (15/7/2025)

Kasus ini bermula dari penerbitan sertifikat ganda atas lahan milik Sofyan Hutapea. Sertifikat asli miliknya terbit sejak 2005, namun muncul lagi sertifikat baru tahun 2017 di atas lahan yang sama. Padahal, Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018 sudah menegaskan bahwa sertifikat yang diakui secara hukum adalah yang terbit lebih dahulu.

Enis juga menyoroti lemahnya pengawasan hukum lantaran penyidik yang menangani kasus ini telah pensiun, namun tidak ada tindak lanjut administrasi maupun penyidikan lanjutan.

“Kami berharap Polda Kalsel segera memberikan kejelasan melalui SP2HP atau segera melanjutkan proses hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hak masyarakat dan wibawa hukum yang dipertaruhkan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cermin betapa mafia tanah bisa bersembunyi di balik kekuasaan dan jabatan. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan segera turun tangan untuk memberantas mafia tanah yang melibatkan aparat desa, agar keadilan bagi rakyat kecil bisa ditegakkan. (Des)

 

By admin

You cannot copy content of this page