Kata Banua, Banjarmasin – Organisasi budaya Laung Kuning Banjar DPC Banjarmasin melalui kuasa hukumnya, Heriyadi, S.H., M.H., resmi melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Banjar dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam pernyataan resminya, Heriyadi mengungkapkan bahwa video berdurasi 1 menit 38 detik tersebut pertama kali muncul di akun TikTok @artiodityaputra dan KDM Chanel, serta akun YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL yang diduga berafiliasi dengan tokoh publik Kang Dedi Mulyadi (KDM). Di dalam video itu, seorang narasumber bernama Aksar menyampaikan pernyataan kontroversial yang menyebut suku Banjar sebagai “pemalas” dan “tidak kerja, sembarang berbuat.”

“Pernyataan ini bukan sekadar candaan. Ini sudah menyentuh ranah pelecehan etnis dan penghinaan yang melukai harga diri masyarakat Banjar,” tegas Heriyadi dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Tindakan Hukum dan Bukti Awal

Atas perintah Laung Kuning Banjar, Heriyadi telah melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 156 KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan masyarakat.

“Kami sudah menyerahkan bukti awal berupa video, tangkapan layar akun, komentar netizen, dan rekam jejak narasumber terkait dugaan kasus lain,” ungkapnya.

Permintaan Penegakan Hukum

Kuasa hukum meminta aparat kepolisian untuk segera memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Ia menekankan bahwa penyebaran konten berisi ujaran kebencian dapat merusak kerukunan dan memicu konflik horizontal.

“Kami tidak ingin ini berlarut-larut. Jangan sampai SARA dijadikan bahan candaan atau konten demi popularitas,” tambahnya.

Bukan Soal ‘Baper’, Tapi Harga Diri Etnis

Heriyadi menekankan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk dendam, melainkan bentuk pembelaan atas martabat suku Banjar yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat dan kerja keras.

“Ini tentang menjaga kehormatan bersama. Kita harus saling menghormati di ruang publik, terutama di era digital yang serba terbuka ini,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat, media, dan komunitas lainnya untuk turut mengawal proses hukum ini agar menjadi pelajaran bersama dalam menjaga etika bermedia sosial dan keberagaman bangsa.

“Terima kasih atas dukungan seluruh dinsanak warga Banjar dan masyarakat Kalimantan lainnya. Mari kita jaga persatuan dengan saling menghargai satu sama lain,” pungkas Heriyadi.

Penulis: Laung Kuning

Editor: Nd_234

By admin

You cannot copy content of this page