Kata Banua, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Riyan Noor Efendi (30), seorang kurir narkoba yang tertangkap dengan 700 gram sabu dan ratusan butir ekstasi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidi, S.H., bersama dua hakim anggota, digelar pada Rabu (12/2/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah tanpa ada hal yang meringankan karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Oleh karena itu, Riyan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ariyanti dari Kejati Kalsel, yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar dengan hukuman tambahan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Riyan, yang merupakan warga Jalan Dukuh Permai, Sungai Ulin, Banjarbaru, hanya bisa tertunduk saat mendengar vonisnya dibacakan di kursi pesakitan. Keputusan hakim ini sekaligus menutup perjalanan hukumnya setelah ia tertangkap oleh Ditnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti dalam jumlah besar beberapa waktu lalu.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






