Kata Banua, Banjarmasin – Renody Ramadhan alias Nonot, seorang kurir narkotika jaringan internasional, akhirnya menerima vonis berat dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam sidang yang digelar pada Senin (3/3/2025), majelis hakim yang dipimpin Suanawdi, SH, MH menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. “Perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama generasi muda. Tidak ada alasan untuk memberi keringanan hukuman,” ujar Suanawdi. Hakim juga menyatakan sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Nonie Ervina Rais, SH, yang menuntut hukuman berat bagi terdakwa.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ahmad Riza oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 9 Juli 2024. Dari tangan Riza, polisi menemukan 7 paket besar sabu dengan berat kotor 7.380 gram (berat bersih 7.016,80 gram). Riza mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik Nonot. Polisi pun segera menangkap Nonot, yang kemudian terbukti telah melakukan transaksi narkotika sejak Juni hingga Juli 2024 dengan total peredaran mencapai 20 hingga 30 kilogram sabu.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Nonot tergiur dengan bayaran Rp 25 juta per kilogram sabu yang ia edarkan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama William, yang berperan sebagai operator, serta seorang bandar besar yang dikenal dengan sebutan “Bos”.
Majelis hakim menegaskan bahwa vonis ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. “Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis haram ini. Hukum akan menindak tegas,” tutup hakim dalam persidangan.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






