Kata Banua Banjarmasin – Sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat-obatan terlarang narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa Muhammad Ansyari (29), warga Banjarmasin yang nekat menjadi kurir sabu seberat lebih dari 5 kilogram, dijatuhi hukuman 14 tahun 3 bulan penjara.

Agenda sidang pembacaan amar putusan berlangsung pada Senin (18/2/2025). Majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim SH MH serta didampingi dua anggota lainnya menggelar persidangan di ruang sidang Sari Inklus sore hari.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan jaksa. Dalam pertimbangan hukumnya, tidak ada unsur yang meringankan bagi terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai sangat merugikan masyarakat dan berbahaya bagi generasi muda mendatang.

Namun, pertimbangan lain menyebutkan bahwa selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik, mengakui semua kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ansyari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan menghukum terdakwa Muhammad Ansyari selama 14 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, maka terdakwa menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Ansyari dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Banjarmasin pada Selasa (11/2/2025). Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

(Juddin) – Gambar diambil saat persidangan berlangsung di ruang sidang Sari Inklus pada Selasa (18/2/2025).

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

 

 

By admin

You cannot copy content of this page