Kata Banua, Berau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sigap Kalimantan Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta maladministrasi di lingkungan PT Berau Coal. Laporan yang diajukan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) itu kini memasuki tahap investigasi awal.

Fokus utama penyelidikan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dalam proses persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Dokumen tersebut diduga memuat tanda tangan palsu yang disiapkan untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu.

Kepala Perwakilan Wilayah KPK Sigap Kaltim, Ahmad Zais, memimpin langsung investigasi ini. Dalam pemeriksaan, mantan Camat Teluk Bayur berinisial WJ mengakui sebagian tanda tangan dalam dokumen adalah miliknya, namun sebagian lainnya tidak ia kenali. Ia juga mengklaim ada kesalahan ketik dalam dokumen tersebut.

“Kami menemukan kejanggalan serius. Ada indikasi kuat pemalsuan tanda tangan. Dugaan kami, ada unsur KKN yang melibatkan oknum pejabat dan pihak perusahaan. Jika bukti cukup, proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Ahmad Zais, Kamis (14/8/2025).

Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLa, menilai pemalsuan dokumen dalam proses hukum adalah pelanggaran berat yang merusak keadilan dan mencederai integritas peradilan.

“Pemalsuan seperti ini berpotensi menghasilkan putusan tidak adil, merugikan masyarakat, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Panglima Mandau, tokoh adat yang memimpin Pasukan Merah Seribu Satu Mandau. Ia menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jangan salahkan rakyat bila bertindak dengan caranya sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, M. Rafik selaku kuasa kepengurusan Poktan UBM mengapresiasi respons cepat KPK Sigap Kaltim.

“Kami percaya keadilan masih ada. Harapan kami, hukum tetap menjadi panglima, bukan uang,” tutupnya.

Investigasi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah, sekaligus sorotan publik terhadap transparansi dan integritas aparat dalam menangani perkara yang melibatkan korporasi besar. (Rilis KPK Sigap/Nd_234)

 

 

 

 

By admin

You cannot copy content of this page