Kata Banua, Banjarmasin – Polemik kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Balangan, PT Anugerah Duta Cipta Lestari (ADCL), yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Ari Wahyu Utomo, menuai tanggapan dari Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Selatan, H. Anang Misran.

Menurut Anang, langkah Ari yang telah mengembalikan dana sekitar Rp2 miliar patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah berjalan.

“Dalam prinsip hukum, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, jangan sampai opini publik lebih dulu menghakimi. Kalau ada pengembalian dana, itu bisa menjadi bukti adanya niat memperbaiki keadaan,” tegas Anang saat ditemui wartawan di kediamannya di kawasan Sultan Adam, Banjarmasin, Rabu (1/10/2025).

Ia menilai sorotan publik yang berlebihan terhadap Ari Wahyu Utomo berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah. Dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Anang, nama Ari bahkan tidak disebut secara langsung.

“Kalau bicara Pasal 4 UU Tipikor, betul pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pidana. Tetapi dalam praktik peradilan, hal itu dianggap sebagai faktor meringankan. Artinya, ada perbedaan antara orang yang kooperatif dengan yang tidak sama sekali. Jangan disamakan,” ujarnya menambahkan.

Lebih jauh, Anang mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh tekanan opini publik yang dapat menimbulkan trial by the press.

“Kita percayakan saja kepada proses hukum, baik di kejaksaan maupun pengadilan. Jangan sampai proses hukum ini diintervensi opini, apalagi digunakan untuk kepentingan politik. Bisa saja isu ini dimainkan untuk mendorong adanya PAW terhadap yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabalong,” jelasnya.

Ketua GEPAK Kalsel ini menekankan bahwa langkah mengembalikan dana justru bisa menjadi contoh positif. Menurutnya, penyelesaian kasus korupsi tidak selalu semata-mata melalui hukuman berat, melainkan juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan.

“Kalau semua pihak hanya dituntut tanpa diberi kesempatan menunjukkan iktikad baik, maka tujuan hukum untuk menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bisa terabaikan. Penegakan hukum jangan sampai menutup mata terhadap aspek kemanusiaan,” pungkas Anang Misran. (*/Nd_234)

 

 

By admin

You cannot copy content of this page