Kata Banua, Barito Kuala – Jajaran Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian.
Pelaku berinisial IH (62) berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Banjar pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Warga Murung Kenanga, Kecamatan Martapura tersebut selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Alalak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IH diketahui sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EN (40). Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, tepat di depan sebuah warung minum di Jalan Trans Kalimantan, tempat korban bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian berdarah tersebut, pelaku mendatangi lokasi dengan dibonceng ND (26) menggunakan sepeda motor Suzuki Smash. Setibanya di warung, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut.
Situasi kemudian memanas saat pelaku menarik tangan korban dan membawa korban menjauh dari warung sekitar 30 meter. Di lokasi tersebut, pelaku menusuk dada korban serta melukai tangan korban menggunakan senjata tajam jenis badik yang telah dibawanya.

Setelah korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama ND.
Sementara itu, sebelum pelaku menyerahkan diri, Unit Reskrim Polsek Alalak yang diback up oleh Sat Reskrim Polres Batola telah lebih dulu mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan langsung melakukan pengejaran.
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, melalui Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, menyampaikan bahwa selain pelaku utama IH, pihak kepolisian juga membawa ND (26) yang merupakan anak kandung pelaku. Namun demikian, ND masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batola AKP Adhi N.H, S.H., M.H. menambahkan bahwa saat ini IH telah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Alalak dan dipersangkakan Pasal 458 Ayat (3) KUHP. Pelaku kini resmi ditahan oleh penyidik Polsek Alalak guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Penulis HumResBatola Editor Nando






