KATA BANUA, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kini harus menghadapi gugatan dari Mugdadi bin Anang Haidar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Sengketa ini bermula dari keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan yang mengabulkan permohonan Mugdadi terkait informasi publik mengenai sertifikat hak milik nomor 7721 atas nama Erik Wibawa Setiawan.

Mugdadi, yang merasa dirugikan atas tidak diberikannya informasi mengenai sertifikat tanah tersebut, mengajukan permohonan informasi publik melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. Dia meminta salinan sertifikat dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan hak milik tanah yang diklaimnya, termasuk sertifikat hak milik nomor 3936 dan 3937 atas nama H.M. Husni, MBA, dan sertifikat hak milik nomor 893 atas nama Amat Bin Salim.

Dalam putusan Komisi Informasi tersebut, Kantor Pertanahan Banjarbaru diperintahkan untuk memberikan salinan buku tanah dan sertifikat yang diminta. Namun, pihak Kantor Pertanahan kemudian mengajukan keberatan terhadap putusan itu, membawa kasus ini ke PTUN Banjarmasin.

(Mugdadi didampingi oleh Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH., MH)

Meskipun demikian, Mugdadi tetap mempertahankan tuntutannya dengan alasan pentingnya kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Mugdadi merasa berhak atas informasi terkait sertifikat tanah tersebut.

Persidangan ini menjadi perhatian publik, mengingat sengketa tanah di Banjarbaru diduga seringkali melibatkan klaim-klaim yang tumpang tindih dan memerlukan kejelasan dari pihak berwenang. Sidang di PTUN Banjarmasin diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Pihak Kantor Pertanahan Banjarbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. (Nd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page