Kata Banua, Batola – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala kembali mengungkap tindak pidana narkotika Golongan I jenis XTC di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (43) diringkus di kediamannya di Komplek Griya Antasari, Kecamatan Alalak, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., Melalui Kasi Humas AKP Muhammad Marum mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Garis I RT 008, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan observasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri rumah yang diketahui ditempati Miftah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan 8 butir pil diduga narkotika jenis XTC logo LV warna merah muda dengan berat bersih 2,90 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam saku celana jeans pendek warna biru merek Lois yang tergantung di samping pintu dapur rumah pelaku.

Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip dan satu unit handphone Vivo Y27 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku yang lahir di Banjarmasin, 21 Maret 1982, dan berprofesi sebagai wiraswasta itu kini diamankan di Mapolres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, yang ancamannya pidana penjara berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Kuala. (Nd_234)

By admin

You cannot copy content of this page