Kata Banua, Banjarmasin – Penetapan mantan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kembali memicu perdebatan publik. Ketua Umum Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel, H. Anang Misran atau yang akrab disapa Anang Bidik, menyoroti pola berulang di mana pejabat baru diproses hukum setelah tidak lagi menjabat.
“Seolah ada tradisi, pejabat baru bisa disentuh hukum setelah masa jabatannya berakhir. Pertanyaannya, apakah hukum hanya berfungsi ketika seorang pejabat sudah pensiun?” ujar Anang Bidik, Jumat (29/8/2025).
Meski kritis, Anang Bidik menegaskan pihaknya tidak berada di posisi membela pejabat tertentu. Menurutnya, GEPAK Kalsel konsisten mendukung pemberantasan korupsi. “Kami tegas, siapa pun yang melanggar hukum harus diproses. Tapi publik juga berhak mendapat penjelasan kenapa kasus seperti ini sering muncul setelah pejabat turun tahta,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyinggung perlunya keterbukaan dalam setiap proses hukum. Menurutnya, jika seorang mantan kepala daerah baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka, maka wajar publik mempertanyakan peran aparat penegak hukum sebelumnya. “Apakah mantan Kajari atau pejabat Kejati yang dulu menangani perkara ini bisa dimintai keterangan sebagai saksi? Ini penting agar keadilan tidak hanya tampak formalitas,” ucapnya.
Fenomena “tersangka setelah pensiun” memang kerap terjadi di sejumlah daerah. Menurut pakar hukum, hal ini dipengaruhi oleh faktor politik serta panjangnya proses pengumpulan bukti yang seringkali baru lengkap setelah pejabat tak lagi berkuasa.
Di akhir keterangannya, Anang Bidik mengingatkan kepala daerah lain agar menjadikan kasus Tabalong sebagai pelajaran. “Jangan sampai saat pensiun justru tersandung masalah hukum. Ini harus jadi cermin agar pejabat lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Tabalong pada Kamis (28/8/2025) resmi menetapkan mantan Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani (65) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019. (*)






