Kata Banua, Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Yani, dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lebih dari 10 gram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda amar putusan yang digelar pada Senin (21/4/2025) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, Yani juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Sari Inklus.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Yani ditangkap pada Rabu (4/12/2024) di rumah kontrakannya di Jalan Kelayan B Gang Setia, Banjarmasin. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lebih dari 10 gram sabu yang diduga akan dibagi menjadi paket kecil untuk diedarkan.
Kini, pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.
Foto: Terdakwa Yani saat mendengarkan putusan hakim di kursi pesakitan ruang sidang Sari Inklus, PN Banjarmasin, Senin (21/4/2025) sore.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






