KATA BANUA, BEKASI – Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik dokter gigi palsu di Bekasi. Pelaku berinisial ADS menjalankan klinik tanpa izin resmi di Antoni Dental Care, Perumnas Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan pasien yang merasa dirugikan setelah mendapatkan perawatan gigi yang tidak sesuai standar. “ADS adalah pemilik sekaligus pelaku yang menjalankan praktik ini. Padahal, ia tidak memiliki pendidikan sebagai dokter gigi,” ujar Yusri, Senin (10/8/2020).

Sejak 2018, ADS menjalankan praktik ilegalnya dengan tarif Rp300-400 ribu untuk berbagai tindakan medis, seperti pencabutan gigi, anestesi, penjahitan gusi, hingga pemasangan kawat gigi. Polisi menemukan alat kedokteran dan obat-obatan di klinik tersebut.

Diketahui, ADS hanya lulusan SMK dan berbekal pengalaman menjadi asisten dokter gigi. Ia nekat membuka praktik tanpa izin dari Dinas Kesehatan maupun Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

ADS kini dijerat Undang-Undang Praktik Kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara atau denda hingga Rp150 juta. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas tenaga medis sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan. (Indozone/Nd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page