Kata Banua, Banjarmasin – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/3/2025) siang. Halidah, seorang perempuan yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara dalam kasus ini, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti bersalah.

Vonis bebas ini langsung disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta, yang menyatakan bahwa Halidah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, dan dibebaskan seketika setelah putusan ini,” ujar Indra Meinanta dalam persidangan yang juga dihadiri oleh dua hakim anggota, Arias Dedy dan Dyah Nur Santi.

Mendengar putusan tersebut, Halidah tak kuasa menahan haru. Ia langsung sujud syukur di lantai ruang sidang sambil menangis di depan Majelis Hakim. Perempuan yang sempat mendekam di tahanan itu akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarganya setelah divonis bebas.

Terjerat Tanpa Bukti, Akhirnya Bebas

Kasus ini bermula pada Senin (26/8/2024) ketika Halidah diamankan oleh petugas di sebuah rumah kosong di Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin, bersama dua pria bernama Ikhsan dan Naufal. Saat itu, Halidah baru saja pulang dari membantu kakaknya berjualan jamu di Pasar Lima dan meminta Ikhsan mengantarkannya pulang.

Namun, dalam perjalanan, Ikhsan justru membawanya ke sebuah rumah kosong, yang kemudian menjadi lokasi penangkapan. Halidah ikut terseret dalam perkara ini, meskipun tidak terbukti memiliki, mengonsumsi, atau menyimpan narkotika.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Halidah dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Halidah bersalah.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ikhsan dan Naufal, yang menjalani tuntutan terpisah, dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan ini, Halidah langsung menerima vonis bebasnya, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dengan keputusan ini, Halidah akhirnya bisa kembali menjalani kehidupannya tanpa bayang-bayang jeruji besi.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page