Kata Banua, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 9 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Nor Ahmi, yang terlibat sebagai perantara dalam peredaran ganja seberat 500 gram. Vonis ini secara mengejutkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan ini digelar pada Selasa (15/4/2025) di ruang sidang Candra, dipimpin oleh hakim ketua Asni Meriyenti, SH, MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan hukum. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta dinilai merugikan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan masyarakat, serta tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujar hakim Asni.

Namun, majelis hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, pengakuan atas kesalahan, janji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan tambahan hukuman 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Meski secara durasi pokok vonis lebih ringan, hukuman tambahan ini membuat total masa kurungan terdakwa bisa lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa yang mengusulkan 10 tahun penjara dan denda dengan subsider yang sama.

Selama sidang berlangsung, terdakwa Nor Ahmi tampak duduk tenang di kursi pesakitan saat majelis hakim membacakan amar putusan di hadapan publik dan awak media.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

By admin

You cannot copy content of this page