Kata Banua, Banjarmasin – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 677.580 batang rokok tanpa pita cukai disita, sementara tiga orang tersangka yang diduga terlibat jaringan distribusi turut diamankan.
Kasus ini diungkap dalam Press Release Ditpolairud Polda Kalsel, Selasa (23/9/2025), yang dihadiri Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kepala Bea Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir, S.T., M.T., Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro, S.I.P., S.I.K., M.H., dan Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Kalbagsel Heru Nugroho, S.A.P.
Kombes Pol Andi Adnan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar bantaran Sungai Martapura, tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. “Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Ini adalah langkah untuk menertibkan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 33.879 bungkus (677.580 batang) rokok ilegal dengan rincian:
- Rossmild: 33.600 bungkus (672.000 batang).
- BSJ Cengkeh Abadi: 279 bungkus (5.580 batang).
- 1 unit mobil Grandmax putih DA 8740 CT yang digunakan untuk distribusi.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka, yakni MS (38) sebagai pemilik barang/pengelola, MA (32) sebagai karyawan yang membantu distribusi, dan AB (28) yang berperan dalam penjualan.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 29 ayat (2a) dan/atau Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Kombes Pol Andi Adnan.
Dalam kesempatan tersebut, Ditpolairud Polda Kalsel juga secara resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas/Nd_234)






