KATA BANUA, BALANGAN – Malam pergantian tahun 2025 menjadi akhir dari aksi seorang janda berinisial MA (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. MA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan di kediamannya, Komplek Rizky Residence, Kecamatan Paringin Selatan, pada Rabu (1/1/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Tidak ingin menyia-nyiakan informasi, polisi segera bertindak dan melakukan penggeledahan di rumah MA. Hasilnya, petugas menemukan enam paket serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat total 5,48 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, termasuk:
- Empat lembar plastik klip bening,
- Sebungkus plastik klip bening,
- Satu timbangan digital,
- Satu kantong plastik, dan
- Tiga unit telepon genggam.
MA kini harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqien melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak kejahatan ini. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau agar terus berpartisipasi aktif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif narkoba,” ujar Iptu Eko.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat vital dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan generasi muda. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Humas/Nd_234)






