Kata Banua, Banjarmasin – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., didampingi Ketua DPP DePA-RI Kalsel, Dr. Nizar Tanjung, dan Wakil Ketua III Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota, Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H., mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji panitera pengganti (PP) di seluruh tingkatan pengadilan. Usulan tersebut disampaikan pada peringatan HUT ke-1 DePA-RI di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Luthfi Yazid, ada dua alasan mendasar yang melatarbelakangi desakan tersebut. Pertama, Presiden Prabowo pada Juni 2025 telah memutuskan untuk menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen, sebagai tindak lanjut dari aksi “cuti bersama” para hakim pada awal Oktober 2024.
“Kabarnya kenaikan gaji tersebut akan segera diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah. Jika gaji hakim naik, sudah sepatutnya gaji panitera pengganti juga disesuaikan,” ujarnya.
Luthfi menegaskan, beban kerja PP sangat berat dan krusial. Mereka bertanggung jawab terhadap administrasi perkara, berkas fisik, serta pencatatan seluruh proses persidangan. Satu kesalahan pengetikan dalam berita acara pemeriksaan bisa berakibat fatal bagi masa depan terdakwa maupun para pihak.
“Beban semakin berat jika sidang berlangsung maraton, tugas menumpuk, dan jumlah PP di pengadilan masih minim,” tambahnya.
Alasan kedua, kata Luthfi, pengadilan adalah garda terakhir bagi para pencari keadilan. Hakim dan PP ibarat satu tubuh yang harus bekerja seirama untuk menegakkan kepastian hukum yang berkeadilan, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Rencana Presiden menaikkan gaji hakim patut diapresiasi, tapi harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan PP. Presiden juga harus memastikan lembaga peradilan benar-benar menjadi tumpuan harapan yang bebas, mandiri, dan merdeka,” tegasnya. (Nd_234)






