Kata Banua, Kotabaru – Proyek pembangunan jembatan penghubung Sulangkit – Tanjung Samalantakan senilai Rp15,6 miliar yang diharapkan menjadi jalan pembuka kemajuan bagi masyarakat Pamukan Selatan, kini justru diselimuti dugaan korupsi.

Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (20/8/2025). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in, dan diterima pihak PTSP Kejari Kotabaru.

Muslim menyatakan, perjuangan melawan korupsi adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan sejati.

“Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari belenggu korupsi. Kami hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak rakyat dipulihkan,” tegasnya.

Dalam laporan itu, BP3K-RI mengungkap berbagai kejanggalan serius pada proyek jembatan, di antaranya penggunaan besi tulangan berkarat, pondasi tanpa pelindung, jembatan kayu sementara yang sudah lapuk, serta metode kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Meski kualitas pengerjaan dianggap buruk, sekitar Rp5 miliar dana proyek tetap dicairkan kepada kontraktor pelaksana, PT Rekayasa Daya Konstruksi. Sementara Rp10 miliar lainnya dikembalikan ke kas daerah. Akibatnya, masyarakat tetap dirugikan karena jembatan tak kunjung bisa dimanfaatkan.

BP3K-RI bahkan secara terbuka menyebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT., sebagai pihak terlapor utama yang diduga bertanggung jawab atas berbagai kejanggalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, melainkan dugaan persekongkolan yang merugikan rakyat,” ucap Muslim.

Selain itu, proses tender juga disorot karena diduga sarat permainan. PT Rekayasa Daya Konstruksi yang dinilai bermasalah tetap memenangkan proyek dengan nilai miliaran rupiah.

“Proyek gagal, uang rakyat hilang, dan ironisnya ada rencana menganggarkan ulang pada 2026. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik,” tambah Muslim.

BP3K-RI mendesak kejaksaan untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUPR dan jajarannya, mengusut kontraktor serta konsultan pengawas, melakukan audit investigatif, hingga membekukan aset jika terbukti ada kerugian negara, termasuk menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, konfirmasi terkait tindak lanjut laporan ini belum didapat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksi Gandhi Arifan, ketika dihubungi melalui telepon, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (Rilis)

 

 

By admin

You cannot copy content of this page