Kata Banua, Banjarmasin – Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan bersama elemen masyarakat sipil, mahasiswa, serta pegiat pendidikan menggelar aksi damai pada Selasa, 9 Desember 2025, menolak praktik pemalsuan ijazah dan mendesak penegakan hukum yang transparan di Kalimantan Selatan.

Aksi damai yang terpusat di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Kalsel,  melibatkan 50 hingga 100 peserta dan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 005/B/ARUN/XII/2025, yang ditandatangani Sekretaris DPD ARUN Kalsel M. Hafidz Halim, S.H dan Ketua DPC ARUN Kotabaru Wahid Hasyim, S.H, ARUN menegaskan tiga tuntutan utama:

1. Menolak keras segala bentuk pemalsuan ijazah yang dinilai merusak masa depan generasi muda dan mencederai integritas pendidikan di Kalimantan Selatan.

2. Mengutuk praktik kejahatan pendidikan, seperti manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan gelar instan, serta mendesak proses hukum yang objektif dan tanpa tebang pilih.

3. Mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan mafia pendidikan dan praktik ilegal yang memperdagangkan ijazah maupun gelar palsu.

ARUN menilai maraknya praktik ijazah palsu dan manipulasi pendidikan tidak hanya mengkhianati nilai kejujuran, tetapi juga mengancam kualitas sumber daya manusia daerah.

“Masa depan daerah tidak boleh ditentukan oleh dokumen palsu, gelar instan, atau praktik curang yang mengkhianati nilai keadilan,” tulis ARUN dalam keterangannya.

Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat nasional, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Ketua Kompolnas, Kadiv Propam Polri, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga pimpinan perguruan tinggi terkait.

Pernyataan ARUN: Desak Polda Percepat Penangana

Dalam wawancara kepada awak media, Sekretaris DPD ARUN Kalsel M. Hafidz Halim, S.H menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu oleh oknum pimpinan organisasi tertentu termasuk yang digunakan untuk menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin sudah dilayangkan sejak enam bulan lalu.

Namun hingga kini, menurut Hafidz, perkembangan kasus dinilai lamban.

“Laporan polisi sudah ada. Fakta-fakta, saksi, dan bukti sudah cukup. Tetapi enam bulan berlalu tanpa kejelasan status. Kami menunggu langkah tegas Krimsus Polda Kalsel,” ujarnya.

Hafidz juga menyebut bahwa pemalsuan ijazah tersebut diduga melibatkan dokumen dari sebuah institusi di Jombang, yang kemudian digunakan untuk kepentingan profesi dan organisasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan yang merusak dunia pendidikan dan membuat ratusan advokat serta mahasiswa tertipu,” tambahnya.

Aksi Susulan Jika Tidak Ditindaklanjuti

Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, S.H, menegaskan bahwa jika penanganan kasus kembali mandek, ARUN berencana menggelar aksi yang lebih besar.

“Jika proses hukum ini tidak dilanjutkan, kami siap melakukan aksi susulan dengan massa yang lebih besar. Jangan biarkan kebohongan-kebohongan ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap dugaan ijazah dan gelar palsu semestinya berjalan secepat penanganan terhadap masyarakat umum.

“Ketika masyarakat dipanggil untuk diperiksa, prosesnya cepat. Harusnya sama juga ketika laporan menyangkut oknum tertentu,” ujarnya.

Tokoh Masyarakat Hadir

Dalam keterangan yang disampaikan ARUN, tampak hadir pula Ketua LSM LP2KP Ahmad Fauzi, yang turut memberikan dukungan terhadap gerakan pemberantasan mafia pendidikan di Kalimantan Selatan.

ARUN: Pendidikan Hak Rakyat, Bukan Lahan Mafia

Dengan semangat “Demi Keadilan”, ARUN berharap aksi ini dapat menjadi momen penting untuk mendorong Polda Kalsel dan instansi terkait mengambil langkah tegas membersihkan dunia pendidikan dari kejahatan terorganisasi. (Ajid)

 

 

By admin

You cannot copy content of this page