Kata Banua, Banjarmasin – Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Selatan, H. Anang Misran Hidayatullah atau akrab disapa Anang Bidik, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Balangan. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang beredar di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.

“Percayakan saja kepada majelis hakim. Jangan sampai masyarakat terjebak isu liar yang belum tentu benar,” ujar Anang saat ditemui di kediamannya kawasan Sultan Adam, Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).

Anang juga mengingatkan, unggahan atau tuduhan tanpa dasar di media sosial bisa berimplikasi hukum. “Kalau ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan palsu, tentu bisa menempuh jalur hukum. Masyarakat jangan sampai tersesat oleh informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Selain mengimbau masyarakat, Anang menyoroti keberadaan anggota DPRD berinisial MR yang disebut sebagai saksi penting dalam perkara ini. Menurutnya, MR sudah dua kali dipanggil namun belum hadir di persidangan.

“Seharusnya saudara MR hadir secara gentlement. Ketidakhadirannya justru memperkeruh fakta persidangan dan membuat kasus ini semakin kabur,” ucapnya.

Anang menegaskan kehadiran MR sangat penting agar fakta persidangan menjadi terang benderang dan proses hukum berjalan transparan. “Biarkan hakim bekerja dengan tenang, tapi semua pihak juga harus kooperatif agar kebenaran bisa terungkap,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini diselesaikan secara objektif dan transparan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus keadilan yang seadil-adilnya. (Tim/Nd_234)

 

 

 

By admin

You cannot copy content of this page