Kata Banua, Barabai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, tengah menangani kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Kecamatan Barabai. Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial MS (30), warga Desa Mandingin, Barabai, sebagai terduga pelaku. Korban, SH, meninggal dunia setelah menderita luka berat akibat serangan senjata tajam.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 28 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Korban SH mendatangi rumah pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai, untuk mencari dokumen milik ibu kandung pelaku. Ketika pelaku pulang, situasi memanas setelah korban meminta pelaku berbicara di luar rumah.

Menurut keterangan, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dengan pisau, lalu mengambil parang untuk melanjutkan serangan. Korban sempat melarikan diri, namun pelaku mengejarnya hingga di depan sebuah warung bakso. Di tempat itu, pelaku kembali menyerang korban hingga tak berdaya. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Damanhuri Barabai akibat luka parah.

Setelah insiden tersebut, pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku MS menyerahkan diri ke Polres HST. Ia mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku, MS, menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Tengah pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. la menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres AKBP Jupri menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, Polres HST telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, dan proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap motif di balik insiden tragis ini. (Nd_234)

By admin

You cannot copy content of this page