Kata Banua, Banjarmasin – Pernyataan seorang pria bernama Aksar, warga asal Buton yang tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam tayangan Podcast Kang Deddy Mulyadi (KDM) akhirnya berbuntut panjang. Dalam video yang diunggah 22 Juli 2025 itu, Aksar sempat melontarkan ucapan bahwa “Orang Banjar pemalas”, yang kemudian memicu reaksi dan ketersinggungan masyarakat Banjar di berbagai daerah.
Ketua Umum DPP Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), Adv. H. Rachmad Fadillah SH, menyatakan tidak dapat menerima pernyataan tersebut. Untuk mencegah meluasnya respon emosional masyarakat, ia melaporkan dugaan penyebaran konten ujaran kebencian itu ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Polda Kalsel melalui Subdit 5 Siber Crime yang dipimpin Wakil Direktur AKBP Riza Muttaqin kemudian mengambil langkah cepat. Aksar didatangkan langsung dari Pulau Jawa ke Banjarmasin untuk dipertemukan dengan FKPWK dan Ormas Laung Kuning selaku pihak pelapor. Pertemuan mediasi berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, di ruang Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Di hadapan perwakilan ormas dan pejabat Polda Kalsel, Aksar menyampaikan pengakuan dan penyesalannya. Ia menegaskan bahwa ucapannya tersebut keluar secara spontan tanpa niat merendahkan atau menyudutkan suku Banjar.
“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Banjar di mana pun berada, khususnya di wilayah Kalimantan,” ujar Aksar.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung Wadir Krimsus AKBP Riza Muttaqin, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. FKPWK dan ormas pelapor lainnya menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dan resmi mencabut laporan.
Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Kalimantan Selatan, Adv. H. Rachmad Fadillah SH, menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas penanganan cepat dan langkah mediasi yang dinilai mampu meredam potensi gesekan antarkelompok.
“Ini menjadi pelajaran bersama agar tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang dapat menyinggung suku atau kelompok lain. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
Dengan dicapainya perdamaian tersebut, kasus ini dinyatakan selesai. FKPWK juga mengimbau agar publik ikut menyebarkan informasi permintaan maaf Aksar untuk mencegah kesalahpahaman lanjutan. (*/Nd_234)






