Kata Banua, Banjarmasin – Tim Penasihat Hukum terdakwa Ainuddin, SE Bin Ismail (Alm) menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Perumda Tabalong Jaya Persada (TJP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (5/2/2026).
Dalam duplik tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa keperdataan murni yang bermula dari hubungan kontraktual antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusif Baru (PT EB), bukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Tim Penasihat Hukum yang diketuai Adv. Asmuni, S.Pd.I, S.H, M.H, M.M, M.Kom, bersama Adv. Pranoto, S.H, menyatakan bahwa sengketa tersebut bahkan telah diselesaikan melalui jalur perdata dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung melalui Putusan Nomor 26/Pdt.G/2022/PN.Tjg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dengan adanya putusan perdata yang inkracht, perkara ini tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana. Sengketa perdata tidak dapat dipidanakan,” tegas kuasa hukum dalam dupliknya, seraya merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 325 K/Pid/1985 dan 1601 K/Pid/1990.
Risiko Bisnis, Bukan Kerugian Negara
Kuasa hukum juga menyoroti sumber modal Perumda TJP yang berasal dari APBD Kabupaten Tabalong yang dipisahkan, sehingga apabila dalam pelaksanaannya terjadi kerugian, hal tersebut merupakan risiko bisnis BUMD, bukan serta-merta tindak pidana.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan, termasuk keterangan ahli perdata Prof. Dr. Abdul Halim Barakatullah, yang menjelaskan bahwa kegagalan pelaksanaan perjanjian merupakan bentuk wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum pidana.
Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa piutang Perumda TJP tidak tertagih karena PT Eksklusif Baru tidak melakukan pembayaran, meskipun dana hasil penjualan bahan olah karet (BOKAR) telah diterima sepenuhnya oleh pihak PT EB.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan kepada PT Eksklusif Baru, namun tidak diteruskan kepada Perumda TJP. Ini jelas wanprestasi pihak mitra usaha,” ungkap kuasa hukum.
Soroti Barang Bukti dan Audit Kerugian Negara
Dalam dupliknya, kuasa hukum Ainuddin secara tegas mempersoalkan penyertaan barang bukti uang sitaan senilai Rp110 juta dan Rp600 juta dalam surat tuntutan JPU. Menurut mereka, barang bukti tersebut bukan disita dari terdakwa Ainuddin, tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Surat Dakwaan, serta tidak pernah diperlihatkan secara fisik di persidangan.
Tim penasihat hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 181 KUHAP serta menjadikan dakwaan kabur (obscuur libel) sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian keuangan negara. Mereka menegaskan bahwa hingga kini tidak ada hasil audit resmi BPK RI yang menyatakan adanya kerugian negara secara pasti dan terukur, sebagaimana disyaratkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik materiil.
“Tanpa audit BPK RI, tuduhan kerugian keuangan negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Minta Terdakwa Dibebaskan
Atas seluruh uraian tersebut, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menerima seluruh duplik, menolak replik Jaksa Penuntut Umum, serta menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan batal demi hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa Ainuddin, SE Bin Ismail (Alm) dari seluruh dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa sebagaimana semula.
Sidang perkara ini selanjutnya menunggu putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya. (Nd_234)






