Kata Banua, Banjarmasin – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar audiensi bersama Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (Gerdayak) Kalimantan Selatan, Rabu (7/1/2026), di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Provinsi Kalsel.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang disampaikan Gerdayak Kalsel pada 10 Januari 2025. Pertemuan ini menjadi forum dialog antara wakil rakyat dan organisasi kepemudaan untuk membahas berbagai isu strategis, termasuk pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas), penguatan peran pemuda, serta pelestarian budaya lokal.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi Gerindra, Ilham Noor, ST, menyampaikan bahwa keberadaan organisasi kepemudaan seperti Gerdayak memiliki peran penting dalam mentransformasi generasi muda ke arah yang lebih positif.

“Ini menjadi bagian yang baik, karena organisasi kepemudaan bisa menjadi wadah untuk membentuk karakter dan mendorong pemuda agar terlibat dalam kegiatan yang konstruktif,” ujarnya.
Namun demikian, Ilham mengakui adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan program, khususnya terkait dukungan anggaran. Ia menjelaskan bahwa dalam Perda Pemberdayaan Ormas memang terdapat pengaturan mengenai bantuan dan kebutuhan profesi, tetapi pada tahun anggaran berjalan Provinsi Kalimantan Selatan sedang menghadapi kondisi efesiensi anggaran.

“Permohonan bantuan tidak bisa langsung direalisasikan di tahun berjalan. Paling cepat bisa dianggarkan pada 2026 atau bahkan 2027, setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut penting agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi ormas untuk mengajukan proposal secara resmi kepada pemerintah provinsi.
Dalam audiensi itu juga dibahas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengatur pengelolaan budaya tradisional, lembaga kesenian, karya lokal, serta kearifan budaya daerah. DPRD mendorong keterlibatan praktisi seni, budaya, dan sejarah agar dapat menuangkan gagasan dalam kegiatan nyata, termasuk melalui sosialisasi Perda dan kerja sama dengan dewan kesenian.
“Walaupun belum semua aturan teknis berjalan maksimal, Perda ini tetap bisa dimanfaatkan. Kami membuka peluang diskusi, bedah Perda, dan sosialisasi agar substansinya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah Ilham.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk membersamai pemerintah daerah dan seluruh ormas dalam membangun Banua, terlebih di tengah berbagai musibah yang melanda Kalsel, seperti banjir dan longsor.
Sementara itu, Ketua Harian Gerdayak Kalsel, Rachmadi Engot, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kalsel atas kesediaan menerima audiensi pengurus dan anggota DPP serta DPD Gerdayak Kalsel.
“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas waktu dan ruang dialog yang diberikan. Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan,” ujarnya.
Ada 3 point dari AMAN untuk disampaikan:
Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat serta Wilayah Adat. Untuk mendorong Implementasi Perda No. 2 tahun 2023 ttg Pengakuan Masyarakat Adat.
Mendorong penyelesaian sengketa tanah dan konflik agraria yang sering terjadi secara adil, terbuka, dan melalui musyawarah.
Secara konsisten menuntut DPRD Kalsel untuk turut membersamai dan menolak penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus. (Majid)






