Kata Banua, Banjarbaru – Sebuah rumah di kawasan Jl. Melati Indah, Komplek Melati No. 32, RT 09 RW 09, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, digerebek Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan setelah terungkap menjadi lokasi produksi minuman keras (miras) oplosan skala home industry. Penggerebekan berlangsung Senin malam, 10 November 2025, sekitar pukul 23.45 Wita, menyusul laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 11-2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Aang Junaidi alias Aang, warga setempat yang terbukti memproduksi berbagai jenis miras ilegal tanpa izin. Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pelaku tidak dapat memperlihatkannya.
Dipaparkan dalam Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Kalsel
Mewakili Kapolda, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., serta Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi dan detail pengungkapan kasus dalam konferensi pers di aula Ditreskrimum Polda Kalsel.
Modus Operandi: Alkohol dari Online, Dikemas Menyerupai Merek Terkenal
Pelaku membeli bahan baku alkohol secara online, terutama melalui platform Shopee, kemudian mencampurnya dengan miras pabrikan yang ia beli dari toko atau supermarket dekat rumahnya. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang menyerupai berbagai merek minuman beralkohol terkenal sebelum dijual kepada warga tertentu.
Beberapa merek yang dipalsukan antara lain:
Singleton, Macacalan, Hennessy, Martil, Glenfidik, Kapten Morgan, Royal, dan Countru.
Barang Bukti: Ratusan Botol dan 225 Liter Alkohol Disita
Penggerebekan menemukan jumlah barang bukti yang sangat besar, terdiri atas:
1. Puluhan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan
Termasuk:
- 38 botol Miras Cap Gajah
- 16 botol Bir Bintang
- 14 botol Guinness
- 41 botol Alexis
- 36 botol McDonald
- 12 botol Kawakawa
- 12 botol Iceland
- 54 botol Anggur Merah
- dan berbagai merek lainnya.
- 2. 225 Liter Alkohol Murni
Diduga digunakan sebagai bahan utama pembuatan miras oplosan.
3. Peralatan Produksi Miras
Berbagai alat pengoplosan dan pengemasan.
4. Ratusan Botol Alkohol 95% Cap Gajah
- 202 botol ukuran 100 ml
- 239 botol ukuran 100 ml (batch berbeda)
- 8 dus alkohol Cap Gajah (240 pcs)
5. Miras Pabrikan Berbagai Merek
Seperti Anggur Putih, Anggur Merah, Malaga, Whisky Mansion, Vodka, Singaraja, Newport, Atlas, Mc Donald, Topi Miring, dan lainnya dengan kadar alkohol 4,8% hingga 43%.
Selain itu, polisi juga menemukan 10 kotak Hemaviton Jreng yang dicampurkan untuk menambah efek minuman oplosan.
Tindakan Kepolisian: Pelaku Ditahan dan Diselidiki Lebih Lanjut
Pelaku Aang Junaidi yang sebelumnya berstatus bukan target operasi kini resmi diamankan. Polisi menegaskan bahwa praktik pembuatan miras oplosan sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan dapat membahayakan nyawa konsumen.
Polda Kalsel memastikan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. (Ajid)






