Kata Banua, Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran dengan jumlah barang bukti mencapai 11.000 kilogram atau 11,5 ton. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.Med.Kom, yang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terkait penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, serta regulasi tata kelola pupuk bersubsidi terbaru sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
Pengungkapan kasus ini terjadi di depan kediaman seorang warga berinisial Inisial S, di Jalan Transos, Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Dari hasil operasi, penyidik berhasil mencegah kerugian besar dan memastikan pupuk bersubsidi tersebut kembali disalurkan tepat sasaran. Setidaknya 46 petani dengan total 92 hektare lahan pertanian kini dapat menerima haknya atas pupuk bersubsidi.
Dalam press release tersebut hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya:
- AKBP Supriyadi, A.Mk. (Kasubid PID Bid Humas Polda Kalsel)
- Nanda Tryhadi Rizki Syahputera (Manajer Penjualan Kalsel, Kaltim, dan Kaltara PT Pupuk Indonesia)
- Amir Syahlan (Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Provinsi Kalsel)
- AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag. (Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel).
Sebanyak 25 media lokal dan nasional turut meliput jalannya kegiatan ini.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap distribusi pupuk bersubsidi di Kalsel semakin tepat sasaran sehingga benar-benar membantu petani yang membutuhkan,” tegas AKBP Riza Muttaqin. (Nd_234)






