Kata Banua, Banjarmasin – Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan melakukan pengecekan kemasan dan harga minyak goreng merek Minyakita di Toko Yasin, Banjarmasin, Kamis (14/8), untuk memastikan takaran sesuai dan harga tetap mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pemeriksaan dipimpin oleh Kompol Suryanthi, S.H. bersama AKP Suparli, S.H., M.H., serta didampingi personel Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel, antara lain Aiptu Taufan Erimbowo, S.H., Bripka Rizal G, S.H., M.M., Bripka Fathi, S.H., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H.. Mereka melakukan verifikasi langsung terhadap kemasan Minyakita ukuran 1 liter untuk memastikan volume sesuai standar, bebas dari praktik penimbunan, dan tidak ada pemalsuan kemasan.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Minyakita di Toko Yasin tersedia dengan kemasan sesuai dan dijual sesuai HET. Tidak ada pelanggaran yang kami temukan,” ujar Kompol Suryanthi, diwakili AKP Suparli.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag.
Satgas Pangan Polda Kalsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin di pasar dan toko ritel untuk menjamin ketersediaan Minyakita serta kepatuhan harga. Produk ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pengendalian inflasi di daerah.
Masyarakat diminta proaktif melapor jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET, baik melalui hotline 110 Polda Kalsel maupun dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Penulis: Humas Polda Kalsel Editor : Nd_234






