Kata Banua, Banjarmasin – Amsyah Yadhi alias Yadi, seorang kurir yang sebelumnya dituntut hukuman mati atas dugaan membawa 30 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online dari Lapas Teluk Dalam karena tengah menjalani perawatan akibat penyakit TBC akut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim yang didampingi dua hakim anggota. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam tindakan terdakwa.

“Terdakwa tidak mengetahui isi paket yang dibawa adalah narkoba, dan hanya menerima upah Rp 200 ribu dari seseorang bernama Siska yang kini berstatus DPO,” ujar Irfanul saat membacakan putusan.

Yadi diketahui sebagai kurir ojek online yang beberapa kali diminta Siska untuk mengantar paket. Pada pengiriman sebelumnya, isi paket hanya kosmetik. Ia mengira pengiriman kedua pun serupa, hingga akhirnya dicegat dan diperiksa oleh aparat.

Dari penggeledahan, ditemukan 30 kg sabu, 4.832 butir ekstasi, dan 13,91 gram serbuk ekstasi. Namun, hakim menilai tidak cukup bukti bahwa Yadi mengetahui dan berniat mengedarkan narkoba.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas Majelis Hakim.

Barang bukti narkoba akan digunakan dalam proses hukum atas nama Siska. Sementara sepeda motor milik Yadi yang digunakan untuk mengantar paket dikembalikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yadi dengan pidana mati. Namun, vonis bebas ini menjadi kejutan dalam perkara besar narkotika di Banjarmasin.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

 

By admin

You cannot copy content of this page