Kata Banua, Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di UPT Puskesmas Angsau, Tanahlaut periode 2019-2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/4/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah Eko Wahyudianto.
Untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, salah satunya Bendahara Dinas Kesehatan Tanahlaut, Khadavi Muttaqein. Dalam persidangan, Khadavi dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait proses pencairan SPJ yang diduga fiktif.
“Pencairan harus sesuai prosedur. Bapak lakukan tidak?” tanya Hakim Anggota, Feby Desry kepada saksi.
Khadavi menjawab bahwa dirinya sudah menjalankan sesuai prosedur. Namun hakim langsung menanggapi tegas, menyatakan bahwa tanpa peran Khadavi, pencairan tersebut tidak akan bisa terjadi.
“Ini sudah ada buktinya, Pak. Kalau tidak ada peran Bapak, ini tidak akan terjadi,” tegas Feby.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang adalah bahwa Khadavi tidak memeriksa kelengkapan dokumen secara menyeluruh, dan hanya mengandalkan stempel serta paraf dari terdakwa sebagai dasar pencairan dana.
Tim penasihat hukum terdakwa pun mempertanyakan perbedaan antara kesaksian Khadavi dengan kesaksian sebelumnya dari saksi lain bernama Adiya. Mereka bahkan meminta majelis hakim agar melakukan konfrontasi terhadap perbedaan keterangan tersebut.
Selain Khadavi, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Rinawati (mantan Kepala Puskesmas Angsau), Rusmayanti, dan Julian. Usai mendengarkan kesaksian, Majelis Hakim yang dipimpin Fidiawan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
JPU Agung dalam keterangannya usai sidang juga menyoroti fakta bahwa ada beberapa dokumen SPJ yang tidak lengkap namun tetap berhasil dicairkan.
“Faktanya, beberapa dokumen SPJ tidak lengkap, tapi bisa lolos dan cair,” ujarnya.
Terdakwa Eko Wahyudianto diduga terlibat dalam praktik korupsi BOK dan SPJ fiktif selama periode 2019-2020. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp267.056.800.
Foto: Momen persidangan saat para saksi duduk memberikan keterangan di bawah sumpah.
Penulis: Juddin
Editor: Nd_234






