Kata Banua, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin akan menggelar Apel Pagi Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 08.00 WITA di Halaman Balai Kota. Apel ini menjadi momen bersejarah karena menandai hari pertama kerja Wakil Wali Kota terpilih yang baru saja dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Namun, absennya Wali Kota terpilih dalam apel ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor: 800.1.11.9/289-PPIK/BKD, Diklat/2025, apel ini digelar sebagai ajang silaturahmi Wakil Wali Kota dengan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin, termasuk para pejabat eselon II, III, IV, kepala dinas, camat, lurah, dan staf pemerintahan. Namun, tidak adanya kehadiran Wali Kota terpilih yang masih menjalani diklat militer memunculkan spekulasi bahwa ada potensi ketidakharmonisan dalam pemerintahan yang baru.
Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), Adv. Rahmat Fadillah, SH, menyayangkan pelaksanaan apel ini tanpa kehadiran Wali Kota terpilih. Menurutnya, momentum ini seharusnya menjadi ajang perkenalan resmi bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2029. Ia juga menekankan pentingnya serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru serta penyelenggaraan rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin untuk mendengarkan pidato perdana Wali Kota terpilih.
“Secara hukum, apel ini sah dilakukan oleh Wakil Wali Kota karena sudah dilantik. Namun, secara etika dan kepatutan, sebaiknya acara ini menunggu Wali Kota terpilih menyelesaikan diklat militernya. Menunda beberapa hari saja tidak akan mengurangi makna acara ini, justru akan lebih baik jika dilakukan bersama,” ujar Rahmat Fadillah, Minggu (23/2/2025)
Berbagai spekulasi muncul di tengah masyarakat terkait keputusan ini. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai kurangnya koordinasi dalam pemerintahan baru, sementara yang lain bahkan mencurigai adanya upaya “curi start” atau indikasi disharmoni antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, undangan resmi apel ini juga menimbulkan pertanyaan, karena diduga dikeluarkan atas nama Wali Kota Banjarmasin tetapi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menggunakan tanda tangan barcode. Seharusnya, instruksi resmi semacam ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota terpilih, Muhammad Yamin.
Advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengharapkan ke depan, koordinasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan Kota Banjarmasin dapat diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat. (Nd_234)






