Kata Banua, Banjarmasin – Nopan Aprianur (37), seorang kurir narkoba yang terlibat dalam jaringan peredaran antarprovinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (14/1/2025). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim SH MH, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.

Nopan ditangkap pada Mei 2024 oleh tim patroli Polresta Banjarmasin. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 99,72 gram di laci motor yang dikendarai terdakwa. Pengembangan kasus di tempat kost terdakwa mengungkap total 1,4 kilogram sabu dan 866 butir ekstasi yang disembunyikan dalam berbagai kemasan.

Jaksa Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH, menyebut perbuatan terdakwa tidak memiliki faktor yang meringankan. Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan pengakuan terdakwa yang kooperatif selama persidangan serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama Sun, yang hingga kini masih buron. Dengan upah sebesar Rp27 juta, Nopan menjadi perantara distribusi narkoba yang diarahkan melalui aplikasi Signal dan Threema.

Kasus ini kembali menegaskan ancaman serius peredaran narkotika di Kalimantan Selatan. Upaya tegas aparat kepolisian dan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. (Juddin)

(Foto: Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa 14 Januari 2025)

Penulis: Juddin)

Editor: (Nd_234)

 

By admin

You cannot copy content of this page