oplus_0

Kata Banua Banjarmasin – Perkara perdata nomor 128/Pdt.G/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Kelas I Banjarmasin terus menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan yang digelar hari ini menemui jalan buntu setelah upaya mediasi resmi dinyatakan gagal. Penyebabnya adalah absennya pihak tergugat beserta kuasa hukumnya dalam proses yang seharusnya menjadi peluang penyelesaian secara damai.

Ketidakhadiran tergugat menjadi hambatan besar dalam mediasi. Mediator menyatakan absennya tergugat membuat klarifikasi atas alat bukti yang menjadi kunci kasus ini tidak dapat dilakukan. “Kami tidak mendapat keterangan secara jelas dari pihak tergugat. Hal ini menyulitkan kami memberikan pendampingan hukum yang maksimal,” ungkap Isai Panantulu, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat dari Advis Law Firm.

Dengan mediasi yang gagal, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang pembuktian akan menjadi arena penting bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan bukti dan argumen hukum mereka.

Kasus ini berawal dari dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp40 miliar yang melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu sebuah bank syariah terkemuka. Perkara ini dinilai penting, tidak hanya bagi pihak bersengketa tetapi juga dalam pengembangan hukum perbankan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia.

Perselisihan antara penggugat dan tergugat semakin memanas setelah mediasi pertama pun gagal. Kuasa hukum penggugat menegaskan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga keadilan tercapai. “Kami berkomitmen menghadirkan fakta dan bukti yang dapat meyakinkan majelis hakim,” ujar Isai.

Majelis hakim kini menghadapi tanggung jawab besar untuk menyelesaikan kasus kompleks ini. Putusan akhir yang akan dihasilkan diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap tata kelola dan regulasi hukum perbankan di Indonesia.

Sidang pembuktian selanjutnya akan dijadwalkan segera. Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana jalannya proses hukum ini dalam mengungkap fakta dan memberikan keadilan. (Naa)

 

By admin

You cannot copy content of this page